Selasa, 22 Maret 2011

RINGKASAN FIQIH KELAS V


KELAS                    : V
MATERI                : BINATANG YANG HALAL DAN BINTANG YANG HARAM
BINATANG YANG HALAL
1.       BINATANG DARAT YANG HALAL
·      Binatang ternak  dasar hukumnya adalah Surat An-Nahl ayat  5. Contohnya adalah unta, sapi, kerbau, kambing, biri-biri, kambing jawa, rusa, kuda kanguru dan kelinci termasuk marmot
·      Binatang unggas contohnya adalah ayam, angsa, bebek, kalkun.
·      Burung, semua burung halal seperti merpati, emprit, tekukur dan sejenisnya kecuali yang memiliki cakar sebagai alat untuk mencengkram mangsanya, seperti elang, gagak, garuda, dan burung falcon burung tersebut adalah haram
·      Hewan darat lainnya yang halal adalah kerbau , belalang.


2.       PENYEMBELIHAN HEWAN
·      Tata cara penyembelihana adalah
A.      Rukun menyembelih
·      Niat
·      Menyebut nama Allah
·      Memutuskan hulkum (tenggorokan)
B.      Syarat syah penyembelihan
·      Orang yang menyembelih harus muslim atau ahli kitab, berakal sehat, mumayyis dan mampu melihat
·      Hewan yang disembelih adalah hewan yang halal dimakan dan jelas-jelas masih hidup
·      Alat penyembelihannya adalah alat yang tajam, yang tidak berupa gigi, kuku atau tulang
C.      Sunnah-sunnah menyembelih
·      Membaca  basmallah
·      Menghadapkan hewan sembelihan kearah kiblat
·      Menyembelih dipangkal lehernya terutama hewan yang berleher panjang, agar hewan cepat mati.
·      Memutuskan urat kiri dan urat kanan leher hewan.
D.      Makruh penyembelihan hewan
·      Menggunakan alat yang kurang tajam
·      Mengangkat alat penyembelihan sebelum nyawa hean tersebut lepas
E.       Pengecualian dalam penyembelihan
·      Ikan laut dan belalng walau tanpa di sembelih tetap halal
·      Hewan yang didapat dari hewan yang sudah terlatuh jika telah mati halal hukumnya dan jika belum mati tetap harus disembelih
·      Hewan yang dalam keadaan tertentu sulit disembelih seperti hewan yang terselip ditempat yang sulit terjangkau pisau, maka hewan tersebut boleh disembelih sebisanya walaupun tidak mengenai leher yang penting cepat mati
·      Janin hewan yang ikut mati setelah induknya disembelih, hukumnya halal
·      Jika kita ragu apakah yang menyembelih orang islam atau bukan maka hukum kita kembalikan pada hukum asalnya apakah daging itu berasal dari hewan yang halal atau tidak , jika berasal dari hewan halal berarti  halal.
·      Penyembelihan memakai mesin hukumnya halal, jika rukun dan syaratnya sahnya terpenuhi
3.       HIKMAH DISYARIATKANNYA MENYEMBELIH HEWAN DARAT
·      Membuktikan ketaatan manusia terhadap rabbnya
·      Tidak terjadi penyiksaan hewan jika dipotong sesuai dengan ajaran agama
·      Mendapatkan daging yang sehat karena disembelih secara benar
·      Terhindar dari memakan makanan yang berasal dari bangkai

4.       BINATANG AIR YANG DIHALALKAN  
·      Semua jenis hewan laut seperti berbagai jenis ikan laut yang tidak mengandung racun. Berbagai jenis kerang, mutiara, dan bukan berupa ular, buaya, dan tidak berupa hewan yang hidup di dua alam
·      Semua jenis ikan air tawar termasuk belut
·      Semua jenis perikanan air asin seperti bandeng , udang, gurmi, mujair, blanak dan lain-lain.

5.       BANGKAI HEWAN AIR
·      Semua jenis ikan yang diawetkan hukumnya halal
·      Semua jenis ikan yang dikemas dengan kaleng adalah halal
·      Semua potongan dari hewan laut adalah halal

6.       HIKMAH DIHALALKANYA BINATANG
·   Meningkatkan rasa syukur kepada Allah
·   Meningkatkan ketaqwaan kepada Allah
·   Dengan memakan makanan yang halal berarti seorang telah memelihara dari secara lahir dan batin
·   Meningkatkan gizi kaum muslimin pada khususnya
·   Sebagai sarana menguji keimanan manusia

BINATANG YANG HARAM
1.       SEPULUH JENIS HEWAN YANG DIHARAMKAN DALAM SURAT  AL-MAIDAH AYAT 3
·      Yaitu bangkai binatang darat
·      Darah atau saren
·      Daging babi dan sejenisnya
·      Binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah
·      Binatang yang mati tercekik
·      Binatang yang mati karena jatuh
·      Binatang yang mati karena ditanduk bintang lain
·      Binatang yang mati karena dimakan bintang buas
·      Binatang yang karena dipukul
·      Bintang yang disembelih atas nama berhala.
2.       DALAM HADITS NABI MENGHARAMKAN HIMAR KAMPUNG  DAN BIGAL ( BLASTERAN ANTARA KUDA DAN HIMAR)

3.       MENGHARAMKAN HEWAN YANG BERTARING DARI BINTANG BUAS
·      Contohnya adalah anjing, harimau, bruang, kucing, singa, serigala, cita( harimau tutul)

4.       BINTANG YANG DIHARAMKAN KARENA TERMASUK HEWAN BURUNG YANG BERCAKAR
·      Yang termasuk bintang ini adalah burung elang, hantu, rajawali, bangkai, kekelawar dan burung gagak

5.       BINATANG YANG HARAM KARENA DIPERINTAH MEMBUNUHNYA
·      Yang termasuk binatang ini adalah tikus, kalajengking, kadal, bengkurang , komodo, anjing gila, ualar, burung gagak, burung elang, semut, lebah , burung teguk-teguk dan burung suradi

6.       BINATANG YANG DIHARAMKAN KARENA KOTOR DAN MENJIJIKAN
·      yang termasuk binatang ini adalah Ulat, kutu busuk dan sejenisnya, kepinding, rayap, blatung, kaki seribu, binatang jalalah adalah binatang yang memakan kotoran

7.       BINATANG YANG HIDUP DI DUA ALAM
·      Hewan yang hidup dua alam adalah buaya, ular, katak, kepiting, kura-kura, penyu, dan keong mas

8.       POTONGAN DARI BINATANG YANG MASIH HIDUP

9.       HIKMAH KEHARAMAN BINTANG BAGI MANUSIA
·      Dapat terhindar dari makanan yang kotor dan menjijikkan
·      Melatih mentak untuk tetap dijalan Allah
·      Menghindari makanan yang haram yang merupakan ujian dari iman kita
·      Meningkatkan ketaqwaan dan ketaatan kepada Allah
·      Merupakan wujud kasih sayang Allah kepada hambanya

8 komentar: