Assalamu''alaikum wr, wb...
Puji syukur kehadirat Alloh SWT, semoga rahmat dan hidayah Nya selalu tercurahkan kepada kita...
Pak ustad yang dirahmati Alloh SWT, ada beberapa halyangingin saya tanyakan, di antaranya:
1. Apakah ada hadist ataupun fiqih yang menjelaskan tentang pernikahan jarak jauh(calon pasangan suami isteri tidak bertemu), contoh: calon isteri di indonesia& calon suami di luar negri
2. Bagaimana dengan hukum pernikahanyangtidak dihadiri oleh orang tua dari kedua mempelai, karena banyak terjadi dikalangan anak muda sekarangyangmengikuti trend menikah di luar negri tanpa menghadirkan orang tua mereka
Sementara demikian yang ingin saya tanyakan semoga jawaban pak ustad dapat menjadi referensi berharga untuk saya, trimakasih.
Jazakumulloh..... Wassalamualaikum wr. Wb