Selasa, 15 Maret 2011

HUKUM MEMELIHARA JENGGOT

Pertanyaan:
Apakah hukum memelihara jenggot wajib hukumnya atau hanya boleh? Apakah mencukurnya berdosa atau hanya merusak Dien? Apakah mencukurnya hanya boleh disertai dengan memelihara kumis?

Jawaban:
Mengenai pertanyaan ini di atas, ksmi katakan terdapat hadits yang shahih dari Nabi yang dikeluarkan oleh Imam Al Bukhari dan Muslim di dalam kitab shahih keduanya dari hadits Ibnu Umar dia berkata, rasulullah bersabda, yang artinya:

" selisihilah orang-orang musyrik, potonglah kumis(hingga habis) dan sempurnakan jenggot"

Di dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah  dia berkata, rasulullah bersabda yang artinya

" Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot memanjang, selisihilah orang-orang Majusi"

Imam An-Nasai dalam sunannya mengeluarkan hadits dengan sanad yang shahih dari Zaid Bin Arqam, dia berkata rasulullah bersabda:

" barangsiapa yang tidak pernah mengambil dari kumisnya (memotongnya) maka dia bukan termasuk dari golongan kami"

Al-Allamah Besar dan Al Hafidz terkenal, Abu Muhammad bin Hazm berkata " Para ulama telah bersepakat bahwa memotong kumis dan membiarkan jenggot tumbuh adalah fardhu (Wajib)"

Hadits-hadits tentang hal ini dan ucapan para ulama perihal memotong habis kumis dan memperbanyak jenggot, memuliakan dan membiarkannya memanjang banyak sekali, sulit untuk mengkalkulasi kuantitasnya dalam risalah singkat ini.

Dari hadits-hadits di muka dan nukilan ijma oleh Ibnu Hazm diketahui jawaban terhadap ketiga pertanyaan di atas, ulasan ringkasannya adalah bahawa
  1. Memelihara, memperbanyak, dan membiarkan jenggot memanjang adalah fardhu, tidak boleh ditinggalkan sebab rasulullah memerintahkan demikian sementara perintahnya mengandung makna wajib sebagaimana firman Allah yang artinya:

          "Dan Apa yang dilarangnya bagimu, tinggalkanlah"( Al-Hasr: 7)

  1. Menggunting kumis wajib hukumnya akan tetapi memotong habis adalah lebih afdhal, sedangkan memperbanyak atau membiarkannya begitu saja, maka tidak boleh hukumnya karena bertentang dengan dengan sabda Nabi " potonglah kumis" atau "potonglah kumis sampai habis" atau "potonglah kumis" atau "barangsiapa yang tidak mengambil dari kumisnya (memotongnya) maka dia bukan termasuk dari golongan kami"
Keempat lafadz hadits tersebut, semuanya  terdapat di dalam riwayat-riwayat hadits yang shahih dari Nabi, sedangkan pada lafazh yang terakhir tersebut terdapat ancaman yang serius dan perintah yang tegas sekali. Hal itu kemudian mengandung konsekuensi wajibnya seorang Muslim berhati-hati terhadap larangan Allah dan Rasul Nya dan bersegera menjalankan perintah Allah dan RasulNya.

Dari hal itu juga diketahui bahwa memperbanyak kumis dan membiarkannya merupakan suatu perbuatan maksiat. Demikian pula, mencukur jenggot dan memotongnya termasuk perbuatan dosa dan maksiat yang dapat mengurangi iman dan memperlemahnya serta dikhawatirkan pula ditimpakan kemurkaan Allah dan azabnya.

Di dalam hadits-hadits yang telah disebutkan di atas terdapat petunjuk bahwa memanjangkan kumis dan mencukur jenggot serta memotongnya termasuk perbuatan menyerupai orang majuzi dan orang-orang musyrik padahal sudah diketahui bahwa menyerupai mereka adalah perbuatan yang mungkar, tidak boleh dilakukan berdasarkan Sabda Nabi :

" Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari golongan mereka" (Sunan Abu Daud, kitab Libas, 4031; Musnad Ahmad, 5093, 5094 dan 5634)
Saya berharap jawaban ini cukup dan memuaskan. Wallahu a'alam
Syaikh Bin Baz diambil dari Kumpulan Fatwa-fatwa terkini jilid 1 Hal. 177-179  edisi Indonesia atau  Kumpulan fatwa-fatwa Juz III Hal 362,363 dari syaikh Bin Baz

Tidak ada komentar:

Posting Komentar